Esok Nanti ...: Pengolahan Tahu dan Pemanfaatan Limbah Tahu sebaga...: BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Industri tahu merupakan industri rakyat, yang sampai saat ini masih banyak yang berbentuk usaha peru...
Read More
◊º‡βľōğ ÎX³‡º◊
◊Learn While Playing◊
Blog IX3
Senin, 15 Oktober 2012
Esok Nanti ...: Pengolahan Tahu dan Pemanfaatan Limbah Tahu sebaga...
Kamis, 09 Agustus 2012
10 pengertian seni menurut para ahli
10 pengertian seni menurut para ahli
Berikut pengertian seni menurut pendapat para
ahli:A. Aristoteles
seni adalah peniruan terhadap alam tetapi sifatnya harus ideal.
B. Plato dan Rousseau
seni adalah hasil peniruan alam dengan segala seginya.
C. Ki Hajar Dewantara
seni adalah segala perbuatan manusia yang timbul dari perasaan dan sifat indah, sehingga menggerakan jiwa perasaan manusia
D. Ahdian Karta Miharja
seni adalah kegiatan rohani yang mereflesikan realitas dalam suatu karya yang bentuk dan isinya mempunya untuk membangkitkan pengalaman tertentu dalam rohaninya penerimanya.
E. Drs. Sudarmaji
seni adalah segala manifestasi batin dan pengalaman estetis dengan menggunakan media bidang,garis,warna,tekstur,volume dan gelap terang.
F. Drs Popo Iskandar
seni adalah hasil ungkapan emosi yang ingin di sampaikan kepada orang lain dalam kesadaran hidup bermasyarakat/berkelompok.
G. Prof. Drs. Suwaji bastomi
seni adalah aktivitas batin dengan pengalaman estetika yang menyatakan dalam bentuk agung yang mempunyai daya membangkitkan rasa takjub dan haru.
H. Enslikopedia Indonesia
seni adalah penciptaan segala hal atau benda yang karena keindahannya orang senang melihatnya atau mendengarnya.
I. Schopenhauer
seni adalah segala usaha untuk menciptakan bentuk-bentuk yang menyenangkan. Menurut tiap orang senang dengan seni music meskipun seni musik adalah seni yang paling abstrak
J. Eric Ariyanto
seni adalah kegiatan rohani atau aktivitas batin yang di refleksikan dalam bentuk karya yang dapat membangkitkan perasaan orang lain yang melihat atau mendengarkannya.
Kamis, 01 Maret 2012
Cara memasang laptop
Merakit Laptop Axioo Sendiri
Pada kesempatan ini akan di perlihatkan langkah untuk merakit laptop Axioo sendiri.
Contents[hide] |
[edit] Komponen Laptop yang akan di rakit
[edit] Pasang Harddisk Spacer
Harddisk dan spacer-nya
spacer yang sudah di pasang di harddisk
[edit] Pasang Harddisk ke Laptop
Harddisk yang sudah terpasang
tutup casing tempat harddisk
[edit] Pasang Card WLAN
lokasi pemasangan card WLAN terletak di sebelah kiri aras motherboard. Terlihat ada dua (2) kabel antenna kecil yang keluar
[edit] Pasang Memory
Letakan Memory miring sebelum nantinya di pasang dengan benar
[edit] Pasang Prosesor
Kencangkan baud pada soket prosesor menggunakan obeng
[edit] Pasang Heatsink Saluran Angin
Pasang baud pada prosesor dan kencangkan menggunakan obeng
[edit] Pasang Power untuk Cooling Fan
[edit] Tutup Penutup Motherboard
pasang penutup motherboard
[edit] Pasang Batere
[edit] Referensi
[edit] Pranala Menarik
Rabu, 29 Februari 2012
Akhir Orde Lama Dan Baru
1.
BERAKHIRNYA ORDE LAMA
Setelah turunnya presiden soekarno
dari tumpuk kepresidenan maka berakhirlah orde lama.kepemimpinan disahkan
kepada jendral soeharto mulai memegang kendali.pemerintahan dan menanamkan era
kepemimpinanya sebagai orde baru konsefrasi penyelenggaraan sistem pemerintahan
dan kehidupan demokrasi menitipberatkan pada aspek kestabilan politik dalam
rangka menunjang pembangunan nasional.untuk mencapai titik-titik tersebut
dilakukanlah upaya pembenahan sistem keanekaragaman dan format politik yang
pada prinsipnya mempunyai sejumlah sisi yang menonjol.yaitu;
1]adankonsep
difungsi ABRI
2]pengutamaan golonga karya
3]manifikasi kekuasaan di tangan eksekutif
4]diteruskannya sistem pengangkatan dalam lembaga-lembaga pendidikanpejabat
5]kejaksaan depolitisan khususnya masyarakat pedesaan melalui konsep masca mengembang [flating mass]
6]karal kehidupan pers
konsep diafungsi ABRI pada masa itu secara inplisit sebelumnya sudah ditempatkan oleh kepala staf angkatan darat.mayjen A.H.NASUTION tahun 1958 yaitu dengan konsep jalan tengah prinsipnya menegaskan bahwaperan tentara tidak terbatas pada tugas profesional militer belaka melainkan juga mempunyai tugas-tugas di bidang sosial politik dengan konsep seperti inilah dimungkinkan dan bhakan menjadi semacam kewJIBAN JIKALAU MILITER BERPARTISIPASI DI BIDANG POLITIK PENERAPAN KONJUNGSI INI menurut pennafsiran militer dan penguasa orde baru memperoleh landasan yuridi konstitusional di dalam pasal 2 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan majelis permusyawaratan rakyat.
2]pengutamaan golonga karya
3]manifikasi kekuasaan di tangan eksekutif
4]diteruskannya sistem pengangkatan dalam lembaga-lembaga pendidikanpejabat
5]kejaksaan depolitisan khususnya masyarakat pedesaan melalui konsep masca mengembang [flating mass]
6]karal kehidupan pers
konsep diafungsi ABRI pada masa itu secara inplisit sebelumnya sudah ditempatkan oleh kepala staf angkatan darat.mayjen A.H.NASUTION tahun 1958 yaitu dengan konsep jalan tengah prinsipnya menegaskan bahwaperan tentara tidak terbatas pada tugas profesional militer belaka melainkan juga mempunyai tugas-tugas di bidang sosial politik dengan konsep seperti inilah dimungkinkan dan bhakan menjadi semacam kewJIBAN JIKALAU MILITER BERPARTISIPASI DI BIDANG POLITIK PENERAPAN KONJUNGSI INI menurut pennafsiran militer dan penguasa orde baru memperoleh landasan yuridi konstitusional di dalam pasal 2 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan majelis permusyawaratan rakyat.
2.
BERAKHIRNYA ORDE BARU
Keberhasilan Pemerintahan Orde Baru
dalam melaksanakan pembangunan ekonomi, harus diakui sebagai suatu prestasi
besar bagi bangsa Indonesia. Di tambah dengan meningkatnya sarana dan prasarana
fisik infrastruktur yang dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat
Indonesia.
Namun, keberhasilan ekonomi maupun
infrastruktur Orde Baru kurang diimbangi dengan pembangunan mental ( character
building ) para pelaksana pemerintahan (birokrat), aparat keamanan maupun
pelaku ekonomi (pengusaha / konglomerat). Kalimaksnya, pada pertengahan tahun
1997, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sudah menjadi budaya (bagi
penguasa, aparat dan penguasa)
1. Faktor Penyebab Munculnya Reformasi
Banyak hal yang mendorong timbulnya reformasi pada masa pemerintahan
Orde Baru, terutama terletak pada ketidakadilan di bidang politik, ekonomi dan
hukum. Tekad Orde Baru pada awal kemunculannya pada tahun 1966 adalah akan
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setelah Orde Baru memegang tumpuk kekuasaan dalam mengendalikan
pemerintahan, muncul suatu keinginan untuk terus menerus mempertahankan
kekuasaannya atau status quo. Hal ini menimbulkan akses-akses nagatif, yaitu
semakin jauh dari tekad awal Orde Baru tersebut. Akhirnya penyelewengan dan
penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang terdapat
pada UUD 1945, banyak dilakukan oleh pemerintah Orde Baru.
2. Krisi Politik
Demokrasi yang tidak
dilaksanakan dengan semestinya akan menimbulkan permasalahan politik. Ada kesan
kedaulatan rakyat berada di tangan sekelompok tertentu, bahkan lebih banyak di
pegang oleh para penguasa. Dalam UUD 1945 Pasal 2 telah disebutkan bahwa “Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Pada dasarnya
secara de jore (secara hukum) kedaulatan rakyat tersebut dilakukan oleh MPR
sebagai wakil-wakil dari rakyat, tetapi secara de facto (dalam kenyataannya)
anggota MPR sudah diatur dan direkayasa, sehingga sebagian besar anggota MPR
itu diangkat berdasarkan ikatan kekeluargaan (nepotisme).
Keadaan seperti ini mengakibatkan munculnya rasa tidak percaya kepada
institusi pemerintah, DPR, dan MPR. Ketidak percayaan itulah yang menimbulkan
munculnya gerakan reformasi. Gerakan reformasi menuntut untuk dilakukan
reformasi total di segala bidang, termasuk keanggotaan DPR dam MPR yang
dipandang sarat dengan nuansa KKN.
Gerakan reformasi juga menuntut agar dilakukan pembaharuan terhadap lima
paket undang-undang politik yang dianggap menjadi sumber ketidakadilan, di
antaranya :
- UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum
- UU No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPR / MPR
- UU No. 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
- UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum
- UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa.
Perkembangan ekonomi dan pembangunan
nasional dianggap telah menimbulkan ketimpangan ekonomi yang lebih besar.
Monopoli sumber ekonomi oleh kelompok tertentu, konglomerasi, tidak mempu
menghapuskan kemiskinan pada sebagian besar masyarakat Indonesia. Kondisi dan
situasi Politik di tanah air semakin memanas setelah terjadinya peristiwa
kelabu pada tanggal 27 Juli 1996. Peristiwa ini muncul sebagai akibat
terjadinya pertikaian di dalam internal Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Krisis politik sebagai faktor penyebab
terjadinya gerakan reformasi itu, bukan hanya menyangkut masalah sekitar
konflik PDI saja, tetapi masyarakat menuntut adanya reformasi baik didalam
kehidupan masyarakat, maupun pemerintahan Indonesia. Di dalam kehidupan
politik, masyarakat beranggapan bahwa tekanan pemerintah pada pihak oposisi
sangat besar, terutama terlihat pada perlakuan keras terhadap setiap orang atau
kelompok yang menentang atau memberikan kritik terhadap kebijakan-kebijakan
yang diambil atau dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat juga
menuntut agar di tetapkan tentang pembatasan masa jabatan Presiden.
Terjadinya ketegangan politik menjelang pemilihan umum tahun 1997 telah
memicu munculnya kerusuhan baru yaitu konflik antar agama dan etnik yang
berbeda. Menjelang akhir kampanye pemilihan umum tahun 1997, meletus kerusuhan
di Banjarmasin yang banyak memakan korban jiwa.
Pemilihan
umum tahun 1997 ditandai dengan kemenangan Golkar secara mutlak. Golkar yang meraih kemenangan mutlak memberi
dukungan terhadap pencalonan kembali Soeharto sebagai Presiden dalam Sidang
Umum MPR tahun 1998 – 2003. Sedangkan di kalangan masyarakat yang dimotori oleh
para mahasiswa berkembang arus yang sangat kuat untuk menolak kembali
pencalonan Soeharto sebagai Presiden.
Dalam Sidang Umum MPR bulan Maret 1998
Soeharto terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia dan BJ. Habibie sebagai
Wakil Presiden. Timbul tekanan pada kepemimpinan Presiden Soeharto yang dating
dari para mahasiswa dan kalangan intelektual.
3. Krisi Hukum
Pelaksanaan hukum pada masa
pemerintahan Orde Baru terdapat banyak ketidakadilan. Sejak munculnya gerakan
reformasi yang dimotori oleh kalangan mahasiswa, masalah hukum juga menjadi
salah satu tuntutannya. Masyarakat menghendaki adanya reformasi di bidang hukum
agar dapat mendudukkan masalah-masalah hukum pada kedudukan atau posisi yang
sebenarnya.
4. Krisi Ekonomi
Krisi moneter yang melanda
Negara-negara di Asia Tenggara sejak bulan Juli 1996, juga mempengaruhi
perkembangan perekonomian Indonesia. Ekonomi Indonesia ternyata belum mampu
untuk menghadapi krisi global tersebut. Krisi ekonomi Indonesia berawal dari
melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.
Ketika nilai tukar rupiah semakin
melemah, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 0% dan berakibat pada iklim
bisnis yang semakin bertambah lesu. Kondisi moneter Indonesia mengalami
keterpurukan yaitu dengan dilikuidasainya sejumlah bank pada akhir tahun 1997.
Sementara itu untuk membantu bank-bank yang bermasalah, pemerintah membentuk
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (KLBI). Ternyata udaha yang dilakukan
pemerintah ini tidak dapat memberikan hasil, karena pinjaman bank-bank
bermasalah tersebut semakin bertambah besar dan tidak dapat di kembalikan
begitu saja.Krisis moneter tidak hanya menimbulkan kesulitan keuangan Negara,
tetapi juga telah menghancurkan keuangan nasional.
Memasuki tahun anggaran 1998 / 1999,
krisis moneter telah mempengaruhi aktivitas ekonomi yang lainnya. Kondisi
perekonomian semakin memburuk, karena pada akhir tahun 1997 persedian sembilan
bahan pokok sembako di pasaran mulai menipis. Hal ini menyebabkan harga-harga
barang naik tidak terkendali. Kelaparan dan kekurangan makanan mulai melanda
masyarakat. Untuk mengatasi kesulitan moneter, pemerintah meminta bantuan IMF.
Namun, kucuran dana dari IMF yang sangat di harapkan oleh pemerintah belum terelisasi,
walaupun pada 15 januari 1998 Indonesia telah menandatangani 50 butir
kesepakatan (letter of intent atau Lol) dengan IMF.
Faktor lain yang menyebabkan krisis
ekonomi yang melanda Indonesia tidak terlepas dari masalah utang luar
negeri.Utang Luar Negeri Indonesia Utang luar negeri Indonesia menjadi salah
satu faktor penyebab munculnya krisis ekonomi. Namun, utang luar negeri
Indonesia tidak sepenuhnya merupakan utang Negara, tetapi sebagian lagi
merupakan utang swasta. Utang yang menjadi tanggungan Negara hingga 6 februari
1998 mencapai 63,462 miliar dollar Amerika Serikat, utang pihak swasta mencapai
73,962 miliar dollar Amerika Serikat.
Akibat dari utang-utang tersebut maka
kepercayaan luar negeri terhadap Indonesia semakin menipis. Keadaan seperti ini
juga dipengaruhi oleh keadaan perbankan di Indonesia yang di anggap tidak sehat
karena adanya kolusi dan korupsi serta tingginya kredit macet.
Penyimpangan Pasal 33 UUD 1945
Pemerintah Orde Baru mempunyai tujuan menjadikan Negara Republik Indonesia
sebagai Negara industri, namun tidak mempertimbangkan kondisi riil di
masyarakat. Masyarakat Indonesia merupakan sebuah masyarakat agrasis dan
tingkat pendidikan yang masih rendah.
Sementara itu, pengaturan perekonomian
pada masa pemerintahan Orde Baru sudah jauh menyimpang dari sistem perekonomian
Pancasila. Dalam Pasal 33 UUD 1945 tercantum bahwa dasar demokrasi ekonomi,
produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Sebaliknya, sistem ekonomi yang berkembang pada
masa pemerintahan Orde Baru adalah sistem ekonomi kapitalis yang dikuasai oleh
para konglomerat dengan berbagai bentuk monopoli, oligopoly, dan diwarnai
dengan korupsi dan kolusi.
Pola Pemerintahan Sentralistis Sistem pemerintahan yang dilaksanakan
oleh pemerintah Orde Baru bersifat sentralistis. Di dalam pelaksanaan pola
pemerintahan sentralistis ini semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara
diatur secara sentral dari pusat pemerintah yakni di Jakarta.
Pelaksanaan politik sentralisasi yang sangat menyolok terlihat pada
bidang ekonomi. Ini terlihat dari sebagian besar kekayaan dari daerah-daerah
diangkut ke pusat. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan pemerintah dan rakyat di
daerah terhadap pemerintah pusat. Politik sentralisasi ini juga dapat dilihat
dari pola pemberitaan pers yang bersifat Jakarta-sentris, karena pemberitaan
yang berasala dari Jakarta selalu menjadi berita utama. Namun peristiwa yang
terjadi di daerah yang kurang kaitannya dengan kepentingan pusat biasanya kalah
bersaing dengan berita-barita yang terjadi di Jakarta dalam merebut ruang,
halaman, walaupun yang memberitakan itu pers daerah.
5. Krisi Kepercayaan
Demontrasi di lakukan oleh para
mahasiswa bertambah gencar setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM
dan ongkos angkutan pada tanggal 4 Mei 1998. Puncak aksi para mahasiswa terjadi
tanggal 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti Jakarta. Aksi mahasiswa yang semula
damai itu berubah menjadi aksi kekerasan setelah tertembaknya empat orang
mahasiswa Trisakti yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hartanto, Hendriawan
Lesmana, dan Hafidhin Royan.
Tragedi Trisakti itu telah mendorong
munculnya solidaritas dari kalangan kampus dan masyarakat yang menantang
kebijakan pemerintahan yang dipandang tidak demokratis dan tidak merakyat.
Soeharto kembali ke Indonesia, namun
tuntutan dari masyarakat agar Presiden Soeharto mengundurkan diri semakin
banyak disampaikan. Rencana kunjungan mahasiswa ke Gedung DPR / MPR untuk
melakukan dialog dengan para pimpinan DPR / MPR akhirnya berubah menjadi mimbar
bebas dan mereka memilih untuk tetap tinggal di gedung wakil rakyat tersebut
sebelum tuntutan reformasi total di penuhinya. Tekanan-tekanan para mahasiswa
lewat demontrasinya agar presiden Soeharto mengundurkan diri akhirnya mendapat
tanggapan dari Harmoko sebagai pimpinan DPR / MPR. Maka pada tanggal 18 Mei
1998 pimpinan DPR/MPR mengeluarkan pernyataan agar Presiden Soeharto
mengundurkan diri.
Presiden Soeharto mengadakan pertemuan
dengan tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat di Jakarta. Kemudian Presiden
mengumumkan tentang pembentukan Dewan Reformasi, melakukan perubahan kabinet,
segera melakukan Pemilihan Umum dan tidak bersedia dicalonkan kembali sebagai
Presiden.
Dalam perkembangannya, upaya pembentukan Dewan Reformasi dan perubahan
kabinet tidak dapat dilakukan. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden
Soeharto menyatakan mengundurkan diri/berhenti sebagai Presiden Republik
Indonesia dan menyerahkan Jabatan Presiden kepada Wakil Presiden Republik
Indonesia, B.J. Habibie dan langsung diambil sumpahnya oleh Mahkamah Agung
sebagai Presiden Republik Indonesia yang baru di Istana Negara.
Jual Beli Dalam Islam
Jual Beli Dalam Islam
Pengertian, Hukum, Syarat, Riba
a.Pengertian Jual
Beli
Secara etimologis jual beli
berarti menukar harta dengan harta. Sedangkan, secara terminologi, jual beli
memiliki arti penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. Menjual adalah
memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu
menerimanya. Berdasarkan pendapat di atas dapat penulis simpulkan bahwa jual
beli adalah suatu akad yang dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli.
b. Dasar Hukum
Jual beli
Disyariatkan
di dalam Alquran, sunnah, ijma, dan dalil akal. Allah SWT berfirman: “Dan Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
c. Klasifikasi Jual Beli
Jual beli dibedakan dalam banyak
pembagian berdasarkan sudut pandang. Adapun pengklasifikasian jual beli adalah
sebagai berikut:
1. Berdasarkan Objeknya Jual beli
berdasarkan objek dagangnya terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: Jual beli umum,
yaitu menukar uang dengan barang. Jual beli as-Sharf (Money Changer), yaitu
penukaran uang dengan uang. Jual beli muqayadhah (barter), yaitu menukar barang
dengan barang.
2. Berdasarkan Standardisasi Harga a) Jual
Beli Bargainal (tawar menawar), yaitu jual beli di mana penjual tidak
memberitahukan modal barang yang dijualnya. b) Jual Beli Amanah, yaitu jual
beli di mana penjual memberitahukan modal barang yang dijualnya. Dengan dasar
ini, jual beli ini terbagi menjadi tiga jenis: Jual beli murabahah, yaitu jual
beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui. Jual beli wadhi’ah, yaitu jual
beli dengan harga di bawah modal dan kerugian yang diketahui. Jual beli
tauliyah, yaitu jual beli dengan menjual barang sama dengan harga modal, tanpa
keuntungan atau kerugian.
d. Cara Pembayaran
Ditinjau dari cara pembayaran,
jual beli dibedakan menjadi empat macam: Jual beli dengan penyerahan barang dan
pembayaran secara langsung (jual beli kontan). Jual beli dengan pembayaran
tertunda (jual beli nasi’ah). Jual beli dengan penyerahan barang tertunda. Jual
beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.
e. Syarat Sah
Jual Beli
Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah
dan memberi pengaruh yang tepat, harus dipenuhi beberapa syaratnya terlebih
dahulu. Syarat-syarat ini terbagi dalam dua jenis, yaitu syarat yang berkaitan
dengan pihak penjual dan pembeli, dan syarat yang berkaitan dengan objek yang
diperjualbelikan. Pertama, yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus
memiliki kompetensi untuk melakukan aktivitas ini, yakni dengan kondisi yang
sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Dengan demikian, tidak sah jual
beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang
yang dipaksa. Kedua, yang berkaitan dengan objek jual belinya, yaitu sebagai
berikut: Objek jual beli harus suci, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan
merupakan milik penuh salah satu pihak. Mengetahui objek yang diperjualbelikan
dan juga pembayarannya, agar tidak terhindar faktor ‘ketidaktahuan’ atau
‘menjual kucing dalam karung’ karena hal tersebut dilarang. Tidak memberikan
batasan waktu. Artinya, tidak sah menjual barang untuk jangka waktu tertentu
yang diketahui atau tidak diketahui.
f. Sebab-sebab
dilarangnya jual beli
*Larangan jual beli disebabkan karena beberapa
alasan, yaitu:
1. Berkaitan dengan objek
2.
Tidak terpenuhniya syarat perjanjian, seperti menjual yang tidak ada, menjual
anak binatang yang masih dalam tulang sulbi pejantan (malaqih) atau yang masih
dalam tulang dada induknya (madhamin).
3.
Tidak terpenuhinya syarat nilai dan fungsi dari objek jual beli, seperti
menjual barang najis, haram dan sebagainya.
4.
Tidak terpenuhinya syarat kepemilikan objek jual beli oleh si penjual, seperti
jual beli fudhuly.
g. Berkaitan
dengan komitmen terhadap akad jual beli
1.
Jual beli yang mengandung riba
2. Jual beli yang mengandung kecurangan.
Ada juga larangan yang berkaitan
dengan hal-hal lain di luar kedua hal di atas seperti adanya penyulitan dan
sikap merugikan, seperti orang yang menjual barang yang masih dalam proses
transaksi temannya, menjual senjata saat terjadinya konflik sesama mulim,
monopoli dan sejenisnya. Juga larangan karena adanya pelanggaran syariat
seperti berjualan pada saat dikumandangkan adzan shalat Jum’at.
h. Jual Beli
yang Bermasalah
1.
Jual Beli yang Diharamkan
a) Menjual tanggungan dengan
tanggungan Telah diriwayatkan larangan menjual tanggungan dengan tanggungan
sebagaimana tersebut dalam hadits Nabi dari Ibnu ’Umar Ra. Yaitu menjual harga
yang ditangguhkan dengan pembayaran yang ditangguhkan juga. Misalnya,
menggugurkan apa yang ada pada tanggungan orang yang berhutang dengan jaminan
nilai tertentu yang pengambilannya ditangguhkan dari waktu pengguguran. Ini
adalah bentuk riba yang paling jelas dan paling jelek sekali.
b) Jual beli disertai syarat Jual beli
disertai syarat tidak diijinkan dalam hukum Islam. Malikiyah menganggap syarat
ini sebagai syarat yang bertentangan dengan konsekuensi jual beli seperti agar
pembeli tidak menjualnya kembali atau menggunakannya. Hambaliyah memahami
syarat sebagai yang bertentangan dengan akad, seperti adanya bentuk usaha lain,
seperti jual beli lain atau peminjaman, dan persyaratan yang membuat jual beli
menjadi bergantung, seperti ”Saya jual ini kepadamu, kalau si Fulan ridha.”
Sedangkan Hanafiyah memahaminya sebagai syarat yang tidak termasuk dalam
konsekuensi perjanjian jual beli, dan tidak relevan dengan perjanjian tersebut
tapi bermanfaat bagi salah satu pihak.
c) Dua perjanjian dalam satu
transaksi jual beli Tidak dibolehkan melakukan dua perjanjian dalam satu
transaksi, namun terdapat perbedaan dalam aplikasinya sebagai berikut: Jual
beli dengan dua harga; harga kontan dan harga kredit yang lebih mahal.
Mayoritas ulama sepakat memperbolehkannya dengan ketentuan, sebelum berpisah,
pembeli telah menetapkan pilihannya apakah kontan atau kredit. Jual beli ’Inah,
yaitu menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, lalu si penjual membelinya
kembali dengan pembayaran kontan yang lebih murah. Menjual barang yang masih
dalam proses transaksi dengan orang atau menawar barang yang masih ditawar
orang lain. Mayoritas ulama fiqih mengharamkan jual beli ini. Hal ini
didasarkan pada larangan dalam hadits shahih Bukhari dan Muslim, ”Janganlah
seseorang melakukan transaksi penjualan dalam transaksi orang lain. Menjual
anjing. Dalam hadits Ibnu Mas’ud, Rasulullah telah melarang mengambil untung
dari menjual anjing, melacur dan menjadi dukun (HR. Bukhari).
2. Jual Beli yang Diperdebatkan
Jual beli ’Inah.
Yaitu jual beli manipulatif agar
pinjaman uang dibayar dengan lebih banyak (riba). Jual beli Wafa. Yakni jual
beli dengan syarat pengembalian barang dan pembayaran, ketika si penjual
mengembalikan uang bayaran dan si pembeli mengembalikan barang. Jual beli
dengan uang muka. Yaitu dengan membayarkan sejumlah uang muka (urbun) kepada
penjual dengan perjanjian bila ia jadi membelinya, uang itu dimasukkan ke dalam
harganya. Jual beli Istijrar. Yaitu mengambil kebutuhan dari penjual secara
bertahap, selang beberapa waktu kemudian membayarnya. Mayoritas ulama
membolehkannya, bahkan bisa jadi lebih menyenangkan bagi pembeli daripada jual
beli dengan tawar menawar.
i. Manfaat jual beli
Banyak
manfaat dan hikmah jual beli antara lain:
1.
Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya,atas dasar kerelaan atau suka
sama suka.
2.
Masing-masing pihak merasa puas,penjual melepas barang dengan ikhlas dan menerima
uang,sedangkan pembeli menerima barang dan memberfikan uang.
3.
Dapat menjauhkan diri dari memekan atau memilikin barang yang haram
4.
Penjual dan pembeli mendapat rahmat dari Allah SWT
5.
Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
Langganan:
Komentar (Atom)