Blog IX3

Senin, 15 Oktober 2012

Esok Nanti ...: Pengolahan Tahu dan Pemanfaatan Limbah Tahu sebaga...

0
Esok Nanti ...: Pengolahan Tahu dan Pemanfaatan Limbah Tahu sebaga...: BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Industri tahu merupakan industri rakyat, yang sampai saat ini masih banyak yang berbentuk usaha peru...
Read More

Kamis, 09 Agustus 2012

10 pengertian seni menurut para ahli

0

10 pengertian seni menurut para ahli
Berikut pengertian seni menurut pendapat para ahli:
A. Aristoteles
seni adalah peniruan terhadap alam tetapi sifatnya harus ideal.
B. Plato dan Rousseau
seni adalah hasil peniruan alam dengan segala seginya.
C. Ki Hajar Dewantara
seni adalah segala perbuatan manusia yang timbul dari perasaan dan sifat indah, sehingga menggerakan jiwa perasaan manusia
D. Ahdian Karta Miharja
seni adalah kegiatan rohani yang mereflesikan realitas dalam suatu karya yang bentuk dan isinya mempunya untuk membangkitkan pengalaman tertentu dalam rohaninya penerimanya.
E. Drs. Sudarmaji
seni adalah segala manifestasi batin dan pengalaman estetis dengan menggunakan media bidang,garis,warna,tekstur,volume dan gelap terang.
F. Drs Popo Iskandar
seni adalah hasil ungkapan emosi yang ingin di sampaikan kepada orang lain dalam kesadaran hidup bermasyarakat/berkelompok.
G. Prof. Drs. Suwaji bastomi
seni adalah aktivitas batin dengan pengalaman estetika yang menyatakan dalam bentuk agung yang mempunyai daya membangkitkan rasa takjub dan haru.
H. Enslikopedia Indonesia
seni adalah penciptaan segala hal atau benda yang karena keindahannya orang senang melihatnya atau mendengarnya.
I. Schopenhauer
seni adalah segala usaha untuk menciptakan bentuk-bentuk yang menyenangkan. Menurut tiap orang senang dengan seni music meskipun seni musik adalah seni yang paling abstrak
J. Eric Ariyanto
seni adalah kegiatan rohani atau aktivitas batin yang di refleksikan dalam bentuk karya yang dapat membangkitkan perasaan orang lain yang melihat atau mendengarkannya.

Read More

Kamis, 01 Maret 2012

Cara memasang laptop

0

Merakit Laptop Axioo Sendiri

Pada kesempatan ini akan di perlihatkan langkah untuk merakit laptop Axioo sendiri.

Contents

[hide]

[edit] Komponen Laptop yang akan di rakit

Casing Laptop Axioo
Casing Laptop Axioo
Memory, card WLAN, prosesor, dan harddisk yang akan di rakit ke laptop Axioo
Memory, card WLAN, prosesor, dan harddisk yang akan di rakit ke laptop Axioo

[edit] Pasang Harddisk Spacer

Harddisk dan spacer-nya
Harddisk dan spacer-nya
spacer yang sudah di pasang di harddisk
spacer yang sudah di pasang di harddisk

[edit] Pasang Harddisk ke Laptop

Memasukan harddisk ke tempat harddisk di body laptop
Memasukan harddisk ke tempat harddisk di body laptop
Harddisk yang sudah terpasang
Harddisk yang sudah terpasang
tutup casing tempat harddisk
tutup casing tempat harddisk

[edit] Pasang Card WLAN

lokasi pemasangan card WLAN terletak di sebelah kiri aras motherboard. Terlihat ada dua (2) kabel antenna kecil yang keluar
lokasi pemasangan card WLAN terletak di sebelah kiri aras motherboard. Terlihat ada dua (2) kabel antenna kecil yang keluar
masukan card dengan posisi miring sebelum nantinya akan dikuatkan dengan baut
masukan card dengan posisi miring sebelum nantinya akan dikuatkan dengan baut
Eratkan dengan baut
Eratkan dengan baut
Pasang dua (2) kabel antenna WiFi ke card WLAN
Pasang dua (2) kabel antenna WiFi ke card WLAN

[edit] Pasang Memory

Letakan Memory miring sebelum nantinya di pasang dengan benar
Letakan Memory miring sebelum nantinya di pasang dengan benar
Tekan dan pastikan di kiri kanan terkait dengan benar ke soket memory di motherboard
Tekan dan pastikan di kiri kanan terkait dengan benar ke soket memory di motherboard

[edit] Pasang Prosesor

Pasang Processor pada laptop Axioo
Pasang Processor pada laptop Axioo
Kencangkan baud pada soket prosesor menggunakan obeng
Kencangkan baud pada soket prosesor menggunakan obeng

[edit] Pasang Heatsink Saluran Angin

Pasang Saluran Angin dan Heatsink
Pasang Saluran Angin dan Heatsink
Pasang baud pada prosesor dan kencangkan menggunakan obeng
Pasang baud pada prosesor dan kencangkan menggunakan obeng

[edit] Pasang Power untuk Cooling Fan

pasang kabel power untuk cooling fan ke motherboard
pasang kabel power untuk cooling fan ke motherboard
cooling fan terletak di penutup motherboard
cooling fan terletak di penutup motherboard

[edit] Tutup Penutup Motherboard

pasang penutup motherboard
pasang penutup motherboard
pasang baud dan kencangkan dengan obeng
pasang baud dan kencangkan dengan obeng

[edit] Pasang Batere

pasang batere
pasang batere

[edit] Referensi

[edit] Pranala Menarik

L
Read More

Rabu, 29 Februari 2012

Akhir Orde Lama Dan Baru

0

1.     BERAKHIRNYA ORDE LAMA
           Setelah turunnya presiden soekarno dari tumpuk kepresidenan maka berakhirlah orde lama.kepemimpinan disahkan kepada jendral soeharto mulai memegang kendali.pemerintahan dan menanamkan era kepemimpinanya sebagai orde baru konsefrasi penyelenggaraan sistem pemerintahan dan kehidupan demokrasi menitipberatkan pada aspek kestabilan politik dalam rangka menunjang pembangunan nasional.untuk mencapai titik-titik tersebut dilakukanlah upaya pembenahan sistem keanekaragaman dan format politik yang pada prinsipnya mempunyai sejumlah sisi yang menonjol.yaitu;

1]adankonsep difungsi ABRI
2]pengutamaan golonga karya
3]manifikasi kekuasaan di tangan eksekutif
4]diteruskannya sistem pengangkatan dalam lembaga-lembaga pendidikanpejabat
5]kejaksaan depolitisan khususnya masyarakat pedesaan melalui konsep masca mengembang [flating mass]
6]karal kehidupan pers
           konsep diafungsi ABRI pada masa itu secara inplisit sebelumnya sudah ditempatkan oleh kepala staf angkatan darat.mayjen A.H.NASUTION tahun 1958 yaitu dengan konsep jalan tengah prinsipnya menegaskan bahwaperan tentara tidak terbatas pada tugas profesional militer belaka melainkan juga mempunyai tugas-tugas di bidang sosial politik dengan konsep seperti inilah dimungkinkan dan bhakan menjadi semacam kewJIBAN JIKALAU MILITER BERPARTISIPASI DI BIDANG POLITIK PENERAPAN KONJUNGSI INI menurut pennafsiran militer dan penguasa orde baru memperoleh landasan yuridi konstitusional di dalam pasal 2 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan majelis permusyawaratan rakyat.
2.     BERAKHIRNYA ORDE BARU
            Keberhasilan Pemerintahan Orde Baru dalam melaksanakan pembangunan ekonomi, harus diakui sebagai suatu prestasi besar bagi bangsa Indonesia. Di tambah dengan meningkatnya sarana dan prasarana fisik infrastruktur yang dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
           Namun, keberhasilan ekonomi maupun infrastruktur Orde Baru kurang diimbangi dengan pembangunan mental ( character building ) para pelaksana pemerintahan (birokrat), aparat keamanan maupun pelaku ekonomi (pengusaha / konglomerat). Kalimaksnya, pada pertengahan tahun 1997, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sudah menjadi budaya (bagi penguasa, aparat dan penguasa)
1. Faktor Penyebab Munculnya Reformasi
      Banyak hal yang mendorong timbulnya reformasi pada masa pemerintahan Orde Baru, terutama terletak pada ketidakadilan di bidang politik, ekonomi dan hukum. Tekad Orde Baru pada awal kemunculannya pada tahun 1966 adalah akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
      Setelah Orde Baru memegang tumpuk kekuasaan dalam mengendalikan pemerintahan, muncul suatu keinginan untuk terus menerus mempertahankan kekuasaannya atau status quo. Hal ini menimbulkan akses-akses nagatif, yaitu semakin jauh dari tekad awal Orde Baru tersebut. Akhirnya penyelewengan dan penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada UUD 1945, banyak dilakukan oleh pemerintah Orde Baru.

2. Krisi Politik
     Demokrasi yang tidak dilaksanakan dengan semestinya akan menimbulkan permasalahan politik. Ada kesan kedaulatan rakyat berada di tangan sekelompok tertentu, bahkan lebih banyak di pegang oleh para penguasa. Dalam UUD 1945 Pasal 2 telah disebutkan bahwa “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Pada dasarnya secara de jore (secara hukum) kedaulatan rakyat tersebut dilakukan oleh MPR sebagai wakil-wakil dari rakyat, tetapi secara de facto (dalam kenyataannya) anggota MPR sudah diatur dan direkayasa, sehingga sebagian besar anggota MPR itu diangkat berdasarkan ikatan kekeluargaan (nepotisme).
      Keadaan seperti ini mengakibatkan munculnya rasa tidak percaya kepada institusi pemerintah, DPR, dan MPR. Ketidak percayaan itulah yang menimbulkan munculnya gerakan reformasi. Gerakan reformasi menuntut untuk dilakukan reformasi total di segala bidang, termasuk keanggotaan DPR dam MPR yang dipandang sarat dengan nuansa KKN.

     Gerakan reformasi juga menuntut agar dilakukan pembaharuan terhadap lima paket undang-undang politik yang dianggap menjadi sumber ketidakadilan, di antaranya :
  • UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum
  • UU No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPR / MPR
  • UU No. 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
  • UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum
  • UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa.
       Perkembangan ekonomi dan pembangunan nasional dianggap telah menimbulkan ketimpangan ekonomi yang lebih besar. Monopoli sumber ekonomi oleh kelompok tertentu, konglomerasi, tidak mempu menghapuskan kemiskinan pada sebagian besar masyarakat Indonesia. Kondisi dan situasi Politik di tanah air semakin memanas setelah terjadinya peristiwa kelabu pada tanggal 27 Juli 1996. Peristiwa ini muncul sebagai akibat terjadinya pertikaian di dalam internal Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

       Krisis politik sebagai faktor penyebab terjadinya gerakan reformasi itu, bukan hanya menyangkut masalah sekitar konflik PDI saja, tetapi masyarakat menuntut adanya reformasi baik didalam kehidupan masyarakat, maupun pemerintahan Indonesia. Di dalam kehidupan politik, masyarakat beranggapan bahwa tekanan pemerintah pada pihak oposisi sangat besar, terutama terlihat pada perlakuan keras terhadap setiap orang atau kelompok yang menentang atau memberikan kritik terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil atau dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat juga menuntut agar di tetapkan tentang pembatasan masa jabatan Presiden.

      Terjadinya ketegangan politik menjelang pemilihan umum tahun 1997 telah memicu munculnya kerusuhan baru yaitu konflik antar agama dan etnik yang berbeda. Menjelang akhir kampanye pemilihan umum tahun 1997, meletus kerusuhan di Banjarmasin yang banyak memakan korban jiwa.
        Pemilihan umum tahun 1997 ditandai dengan kemenangan Golkar secara mutlak.  Golkar yang meraih kemenangan mutlak memberi dukungan terhadap pencalonan kembali Soeharto sebagai Presiden dalam Sidang Umum MPR tahun 1998 – 2003. Sedangkan di kalangan masyarakat yang dimotori oleh para mahasiswa berkembang arus yang sangat kuat untuk menolak kembali pencalonan Soeharto sebagai Presiden.
       Dalam Sidang Umum MPR bulan Maret 1998 Soeharto terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia dan BJ. Habibie sebagai Wakil Presiden. Timbul tekanan pada kepemimpinan Presiden Soeharto yang dating dari para mahasiswa dan kalangan intelektual.
3. Krisi Hukum
        Pelaksanaan hukum pada masa pemerintahan Orde Baru terdapat banyak ketidakadilan. Sejak munculnya gerakan reformasi yang dimotori oleh kalangan mahasiswa, masalah hukum juga menjadi salah satu tuntutannya. Masyarakat menghendaki adanya reformasi di bidang hukum agar dapat mendudukkan masalah-masalah hukum pada kedudukan atau posisi yang sebenarnya.

4. Krisi Ekonomi
        Krisi moneter yang melanda Negara-negara di Asia Tenggara sejak bulan Juli 1996, juga mempengaruhi perkembangan perekonomian Indonesia. Ekonomi Indonesia ternyata belum mampu untuk menghadapi krisi global tersebut. Krisi ekonomi Indonesia berawal dari melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.
        Ketika nilai tukar rupiah semakin melemah, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 0% dan berakibat pada iklim bisnis yang semakin bertambah lesu. Kondisi moneter Indonesia mengalami keterpurukan yaitu dengan dilikuidasainya sejumlah bank pada akhir tahun 1997. Sementara itu untuk membantu bank-bank yang bermasalah, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (KLBI). Ternyata udaha yang dilakukan pemerintah ini tidak dapat memberikan hasil, karena pinjaman bank-bank bermasalah tersebut semakin bertambah besar dan tidak dapat di kembalikan begitu saja.Krisis moneter tidak hanya menimbulkan kesulitan keuangan Negara, tetapi juga telah menghancurkan keuangan nasional.
        Memasuki tahun anggaran 1998 / 1999, krisis moneter telah mempengaruhi aktivitas ekonomi yang lainnya. Kondisi perekonomian semakin memburuk, karena pada akhir tahun 1997 persedian sembilan bahan pokok sembako di pasaran mulai menipis. Hal ini menyebabkan harga-harga barang naik tidak terkendali. Kelaparan dan kekurangan makanan mulai melanda masyarakat. Untuk mengatasi kesulitan moneter, pemerintah meminta bantuan IMF. Namun, kucuran dana dari IMF yang sangat di harapkan oleh pemerintah belum terelisasi, walaupun pada 15 januari 1998 Indonesia telah menandatangani 50 butir kesepakatan (letter of intent atau Lol) dengan IMF.
         Faktor lain yang menyebabkan krisis ekonomi yang melanda Indonesia tidak terlepas dari masalah utang luar negeri.Utang Luar Negeri Indonesia Utang luar negeri Indonesia menjadi salah satu faktor penyebab munculnya krisis ekonomi. Namun, utang luar negeri Indonesia tidak sepenuhnya merupakan utang Negara, tetapi sebagian lagi merupakan utang swasta. Utang yang menjadi tanggungan Negara hingga 6 februari 1998 mencapai 63,462 miliar dollar Amerika Serikat, utang pihak swasta mencapai 73,962 miliar dollar Amerika Serikat.

        Akibat dari utang-utang tersebut maka kepercayaan luar negeri terhadap Indonesia semakin menipis. Keadaan seperti ini juga dipengaruhi oleh keadaan perbankan di Indonesia yang di anggap tidak sehat karena adanya kolusi dan korupsi serta tingginya kredit macet.

         Penyimpangan Pasal 33 UUD 1945 Pemerintah Orde Baru mempunyai tujuan menjadikan Negara Republik Indonesia sebagai Negara industri, namun tidak mempertimbangkan kondisi riil di masyarakat. Masyarakat Indonesia merupakan sebuah masyarakat agrasis dan tingkat pendidikan yang masih rendah.
         Sementara itu, pengaturan perekonomian pada masa pemerintahan Orde Baru sudah jauh menyimpang dari sistem perekonomian Pancasila. Dalam Pasal 33 UUD 1945 tercantum bahwa dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Sebaliknya, sistem ekonomi yang berkembang pada masa pemerintahan Orde Baru adalah sistem ekonomi kapitalis yang dikuasai oleh para konglomerat dengan berbagai bentuk monopoli, oligopoly, dan diwarnai dengan korupsi dan kolusi.

      Pola Pemerintahan Sentralistis Sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Orde Baru bersifat sentralistis. Di dalam pelaksanaan pola pemerintahan sentralistis ini semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara diatur secara sentral dari pusat pemerintah yakni di Jakarta.
      Pelaksanaan politik sentralisasi yang sangat menyolok terlihat pada bidang ekonomi. Ini terlihat dari sebagian besar kekayaan dari daerah-daerah diangkut ke pusat. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan pemerintah dan rakyat di daerah terhadap pemerintah pusat. Politik sentralisasi ini juga dapat dilihat dari pola pemberitaan pers yang bersifat Jakarta-sentris, karena pemberitaan yang berasala dari Jakarta selalu menjadi berita utama. Namun peristiwa yang terjadi di daerah yang kurang kaitannya dengan kepentingan pusat biasanya kalah bersaing dengan berita-barita yang terjadi di Jakarta dalam merebut ruang, halaman, walaupun yang memberitakan itu pers daerah.



5. Krisi Kepercayaan
       Demontrasi di lakukan oleh para mahasiswa bertambah gencar setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan pada tanggal 4 Mei 1998. Puncak aksi para mahasiswa terjadi tanggal 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti Jakarta. Aksi mahasiswa yang semula damai itu berubah menjadi aksi kekerasan setelah tertembaknya empat orang mahasiswa Trisakti yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hartanto, Hendriawan Lesmana, dan Hafidhin Royan.
       Tragedi Trisakti itu telah mendorong munculnya solidaritas dari kalangan kampus dan masyarakat yang menantang kebijakan pemerintahan yang dipandang tidak demokratis dan tidak merakyat.

        Soeharto kembali ke Indonesia, namun tuntutan dari masyarakat agar Presiden Soeharto mengundurkan diri semakin banyak disampaikan. Rencana kunjungan mahasiswa ke Gedung DPR / MPR untuk melakukan dialog dengan para pimpinan DPR / MPR akhirnya berubah menjadi mimbar bebas dan mereka memilih untuk tetap tinggal di gedung wakil rakyat tersebut sebelum tuntutan reformasi total di penuhinya. Tekanan-tekanan para mahasiswa lewat demontrasinya agar presiden Soeharto mengundurkan diri akhirnya mendapat tanggapan dari Harmoko sebagai pimpinan DPR / MPR. Maka pada tanggal 18 Mei 1998 pimpinan DPR/MPR mengeluarkan pernyataan agar Presiden Soeharto mengundurkan diri.
       Presiden Soeharto mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat di Jakarta. Kemudian Presiden mengumumkan tentang pembentukan Dewan Reformasi, melakukan perubahan kabinet, segera melakukan Pemilihan Umum dan tidak bersedia dicalonkan kembali sebagai Presiden.
      Dalam perkembangannya, upaya pembentukan Dewan Reformasi dan perubahan kabinet tidak dapat dilakukan. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri/berhenti sebagai Presiden Republik Indonesia dan menyerahkan Jabatan Presiden kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, B.J. Habibie dan langsung diambil sumpahnya oleh Mahkamah Agung sebagai Presiden Republik Indonesia yang baru di Istana Negara.

Read More

Jual Beli Dalam Islam

0

Jual Beli Dalam Islam
 Pengertian, Hukum, Syarat, Riba

a.Pengertian Jual Beli
Secara etimologis jual beli berarti menukar harta dengan harta. Sedangkan, secara terminologi, jual beli memiliki arti penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu menerimanya. Berdasarkan pendapat di atas dapat penulis simpulkan bahwa jual beli adalah suatu akad yang dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli.

b. Dasar Hukum Jual beli
 Disyariatkan di dalam Alquran, sunnah, ijma, dan dalil akal. Allah SWT berfirman: “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

 c. Klasifikasi Jual Beli
Jual beli dibedakan dalam banyak pembagian berdasarkan sudut pandang. Adapun pengklasifikasian jual beli adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Objeknya Jual beli berdasarkan objek dagangnya terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang. Jual beli as-Sharf (Money Changer), yaitu penukaran uang dengan uang. Jual beli muqayadhah (barter), yaitu menukar barang dengan barang.
 2. Berdasarkan Standardisasi Harga a) Jual Beli Bargainal (tawar menawar), yaitu jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya. b) Jual Beli Amanah, yaitu jual beli di mana penjual memberitahukan modal barang yang dijualnya. Dengan dasar ini, jual beli ini terbagi menjadi tiga jenis: Jual beli murabahah, yaitu jual beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui. Jual beli wadhi’ah, yaitu jual beli dengan harga di bawah modal dan kerugian yang diketahui. Jual beli tauliyah, yaitu jual beli dengan menjual barang sama dengan harga modal, tanpa keuntungan atau kerugian.

 d. Cara Pembayaran
Ditinjau dari cara pembayaran, jual beli dibedakan menjadi empat macam: Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung (jual beli kontan). Jual beli dengan pembayaran tertunda (jual beli nasi’ah). Jual beli dengan penyerahan barang tertunda. Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.

e. Syarat Sah Jual Beli
 Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus dipenuhi beberapa syaratnya terlebih dahulu. Syarat-syarat ini terbagi dalam dua jenis, yaitu syarat yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan syarat yang berkaitan dengan objek yang diperjualbelikan. Pertama, yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi untuk melakukan aktivitas ini, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Dengan demikian, tidak sah jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa. Kedua, yang berkaitan dengan objek jual belinya, yaitu sebagai berikut: Objek jual beli harus suci, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak. Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga pembayarannya, agar tidak terhindar faktor ‘ketidaktahuan’ atau ‘menjual kucing dalam karung’ karena hal tersebut dilarang. Tidak memberikan batasan waktu. Artinya, tidak sah menjual barang untuk jangka waktu tertentu yang diketahui atau tidak diketahui.

f. Sebab-sebab dilarangnya jual beli
*Larangan jual beli disebabkan karena beberapa alasan, yaitu:
 1. Berkaitan dengan objek
2. Tidak terpenuhniya syarat perjanjian, seperti menjual yang tidak ada, menjual anak binatang yang masih dalam tulang sulbi pejantan (malaqih) atau yang masih dalam tulang dada induknya (madhamin).
3. Tidak terpenuhinya syarat nilai dan fungsi dari objek jual beli, seperti menjual barang najis, haram dan sebagainya.
4. Tidak terpenuhinya syarat kepemilikan objek jual beli oleh si penjual, seperti jual beli fudhuly.

g. Berkaitan dengan komitmen terhadap akad jual beli
1. Jual beli yang mengandung riba
 2. Jual beli yang mengandung kecurangan.
Ada juga larangan yang berkaitan dengan hal-hal lain di luar kedua hal di atas seperti adanya penyulitan dan sikap merugikan, seperti orang yang menjual barang yang masih dalam proses transaksi temannya, menjual senjata saat terjadinya konflik sesama mulim, monopoli dan sejenisnya. Juga larangan karena adanya pelanggaran syariat seperti berjualan pada saat dikumandangkan adzan shalat Jum’at.

h. Jual Beli yang Bermasalah
1. Jual Beli yang Diharamkan
a) Menjual tanggungan dengan tanggungan Telah diriwayatkan larangan menjual tanggungan dengan tanggungan sebagaimana tersebut dalam hadits Nabi dari Ibnu ’Umar Ra. Yaitu menjual harga yang ditangguhkan dengan pembayaran yang ditangguhkan juga. Misalnya, menggugurkan apa yang ada pada tanggungan orang yang berhutang dengan jaminan nilai tertentu yang pengambilannya ditangguhkan dari waktu pengguguran. Ini adalah bentuk riba yang paling jelas dan paling jelek sekali.
 b) Jual beli disertai syarat Jual beli disertai syarat tidak diijinkan dalam hukum Islam. Malikiyah menganggap syarat ini sebagai syarat yang bertentangan dengan konsekuensi jual beli seperti agar pembeli tidak menjualnya kembali atau menggunakannya. Hambaliyah memahami syarat sebagai yang bertentangan dengan akad, seperti adanya bentuk usaha lain, seperti jual beli lain atau peminjaman, dan persyaratan yang membuat jual beli menjadi bergantung, seperti ”Saya jual ini kepadamu, kalau si Fulan ridha.” Sedangkan Hanafiyah memahaminya sebagai syarat yang tidak termasuk dalam konsekuensi perjanjian jual beli, dan tidak relevan dengan perjanjian tersebut tapi bermanfaat bagi salah satu pihak.
          c) Dua perjanjian dalam satu transaksi jual beli Tidak dibolehkan melakukan dua perjanjian dalam satu transaksi, namun terdapat perbedaan dalam aplikasinya sebagai berikut: Jual beli dengan dua harga; harga kontan dan harga kredit yang lebih mahal. Mayoritas ulama sepakat memperbolehkannya dengan ketentuan, sebelum berpisah, pembeli telah menetapkan pilihannya apakah kontan atau kredit. Jual beli ’Inah, yaitu menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, lalu si penjual membelinya kembali dengan pembayaran kontan yang lebih murah. Menjual barang yang masih dalam proses transaksi dengan orang atau menawar barang yang masih ditawar orang lain. Mayoritas ulama fiqih mengharamkan jual beli ini. Hal ini didasarkan pada larangan dalam hadits shahih Bukhari dan Muslim, ”Janganlah seseorang melakukan transaksi penjualan dalam transaksi orang lain. Menjual anjing. Dalam hadits Ibnu Mas’ud, Rasulullah telah melarang mengambil untung dari menjual anjing, melacur dan menjadi dukun (HR. Bukhari).

 2. Jual Beli yang Diperdebatkan Jual beli ’Inah.
Yaitu jual beli manipulatif agar pinjaman uang dibayar dengan lebih banyak (riba). Jual beli Wafa. Yakni jual beli dengan syarat pengembalian barang dan pembayaran, ketika si penjual mengembalikan uang bayaran dan si pembeli mengembalikan barang. Jual beli dengan uang muka. Yaitu dengan membayarkan sejumlah uang muka (urbun) kepada penjual dengan perjanjian bila ia jadi membelinya, uang itu dimasukkan ke dalam harganya. Jual beli Istijrar. Yaitu mengambil kebutuhan dari penjual secara bertahap, selang beberapa waktu kemudian membayarnya. Mayoritas ulama membolehkannya, bahkan bisa jadi lebih menyenangkan bagi pembeli daripada jual beli dengan tawar menawar.

i. Manfaat jual beli
Banyak manfaat dan hikmah jual beli antara lain:
1. Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya,atas dasar kerelaan atau suka sama suka.
2. Masing-masing pihak merasa puas,penjual melepas barang dengan ikhlas dan menerima uang,sedangkan pembeli menerima barang dan memberfikan uang.
3. Dapat menjauhkan diri dari memekan atau memilikin barang yang haram
4. Penjual dan pembeli mendapat rahmat dari Allah SWT
5. Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
Read More