Jual Beli Dalam Islam
Pengertian, Hukum, Syarat, Riba
a.Pengertian Jual
Beli
Secara etimologis jual beli
berarti menukar harta dengan harta. Sedangkan, secara terminologi, jual beli
memiliki arti penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. Menjual adalah
memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu
menerimanya. Berdasarkan pendapat di atas dapat penulis simpulkan bahwa jual
beli adalah suatu akad yang dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli.
b. Dasar Hukum
Jual beli
Disyariatkan
di dalam Alquran, sunnah, ijma, dan dalil akal. Allah SWT berfirman: “Dan Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
c. Klasifikasi Jual Beli
Jual beli dibedakan dalam banyak
pembagian berdasarkan sudut pandang. Adapun pengklasifikasian jual beli adalah
sebagai berikut:
1. Berdasarkan Objeknya Jual beli
berdasarkan objek dagangnya terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: Jual beli umum,
yaitu menukar uang dengan barang. Jual beli as-Sharf (Money Changer), yaitu
penukaran uang dengan uang. Jual beli muqayadhah (barter), yaitu menukar barang
dengan barang.
2. Berdasarkan Standardisasi Harga a) Jual
Beli Bargainal (tawar menawar), yaitu jual beli di mana penjual tidak
memberitahukan modal barang yang dijualnya. b) Jual Beli Amanah, yaitu jual
beli di mana penjual memberitahukan modal barang yang dijualnya. Dengan dasar
ini, jual beli ini terbagi menjadi tiga jenis: Jual beli murabahah, yaitu jual
beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui. Jual beli wadhi’ah, yaitu jual
beli dengan harga di bawah modal dan kerugian yang diketahui. Jual beli
tauliyah, yaitu jual beli dengan menjual barang sama dengan harga modal, tanpa
keuntungan atau kerugian.
d. Cara Pembayaran
Ditinjau dari cara pembayaran,
jual beli dibedakan menjadi empat macam: Jual beli dengan penyerahan barang dan
pembayaran secara langsung (jual beli kontan). Jual beli dengan pembayaran
tertunda (jual beli nasi’ah). Jual beli dengan penyerahan barang tertunda. Jual
beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.
e. Syarat Sah
Jual Beli
Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah
dan memberi pengaruh yang tepat, harus dipenuhi beberapa syaratnya terlebih
dahulu. Syarat-syarat ini terbagi dalam dua jenis, yaitu syarat yang berkaitan
dengan pihak penjual dan pembeli, dan syarat yang berkaitan dengan objek yang
diperjualbelikan. Pertama, yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus
memiliki kompetensi untuk melakukan aktivitas ini, yakni dengan kondisi yang
sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Dengan demikian, tidak sah jual
beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang
yang dipaksa. Kedua, yang berkaitan dengan objek jual belinya, yaitu sebagai
berikut: Objek jual beli harus suci, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan
merupakan milik penuh salah satu pihak. Mengetahui objek yang diperjualbelikan
dan juga pembayarannya, agar tidak terhindar faktor ‘ketidaktahuan’ atau
‘menjual kucing dalam karung’ karena hal tersebut dilarang. Tidak memberikan
batasan waktu. Artinya, tidak sah menjual barang untuk jangka waktu tertentu
yang diketahui atau tidak diketahui.
f. Sebab-sebab
dilarangnya jual beli
*Larangan jual beli disebabkan karena beberapa
alasan, yaitu:
1. Berkaitan dengan objek
2.
Tidak terpenuhniya syarat perjanjian, seperti menjual yang tidak ada, menjual
anak binatang yang masih dalam tulang sulbi pejantan (malaqih) atau yang masih
dalam tulang dada induknya (madhamin).
3.
Tidak terpenuhinya syarat nilai dan fungsi dari objek jual beli, seperti
menjual barang najis, haram dan sebagainya.
4.
Tidak terpenuhinya syarat kepemilikan objek jual beli oleh si penjual, seperti
jual beli fudhuly.
g. Berkaitan
dengan komitmen terhadap akad jual beli
1.
Jual beli yang mengandung riba
2. Jual beli yang mengandung kecurangan.
Ada juga larangan yang berkaitan
dengan hal-hal lain di luar kedua hal di atas seperti adanya penyulitan dan
sikap merugikan, seperti orang yang menjual barang yang masih dalam proses
transaksi temannya, menjual senjata saat terjadinya konflik sesama mulim,
monopoli dan sejenisnya. Juga larangan karena adanya pelanggaran syariat
seperti berjualan pada saat dikumandangkan adzan shalat Jum’at.
h. Jual Beli
yang Bermasalah
1.
Jual Beli yang Diharamkan
a) Menjual tanggungan dengan
tanggungan Telah diriwayatkan larangan menjual tanggungan dengan tanggungan
sebagaimana tersebut dalam hadits Nabi dari Ibnu ’Umar Ra. Yaitu menjual harga
yang ditangguhkan dengan pembayaran yang ditangguhkan juga. Misalnya,
menggugurkan apa yang ada pada tanggungan orang yang berhutang dengan jaminan
nilai tertentu yang pengambilannya ditangguhkan dari waktu pengguguran. Ini
adalah bentuk riba yang paling jelas dan paling jelek sekali.
b) Jual beli disertai syarat Jual beli
disertai syarat tidak diijinkan dalam hukum Islam. Malikiyah menganggap syarat
ini sebagai syarat yang bertentangan dengan konsekuensi jual beli seperti agar
pembeli tidak menjualnya kembali atau menggunakannya. Hambaliyah memahami
syarat sebagai yang bertentangan dengan akad, seperti adanya bentuk usaha lain,
seperti jual beli lain atau peminjaman, dan persyaratan yang membuat jual beli
menjadi bergantung, seperti ”Saya jual ini kepadamu, kalau si Fulan ridha.”
Sedangkan Hanafiyah memahaminya sebagai syarat yang tidak termasuk dalam
konsekuensi perjanjian jual beli, dan tidak relevan dengan perjanjian tersebut
tapi bermanfaat bagi salah satu pihak.
c) Dua perjanjian dalam satu
transaksi jual beli Tidak dibolehkan melakukan dua perjanjian dalam satu
transaksi, namun terdapat perbedaan dalam aplikasinya sebagai berikut: Jual
beli dengan dua harga; harga kontan dan harga kredit yang lebih mahal.
Mayoritas ulama sepakat memperbolehkannya dengan ketentuan, sebelum berpisah,
pembeli telah menetapkan pilihannya apakah kontan atau kredit. Jual beli ’Inah,
yaitu menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, lalu si penjual membelinya
kembali dengan pembayaran kontan yang lebih murah. Menjual barang yang masih
dalam proses transaksi dengan orang atau menawar barang yang masih ditawar
orang lain. Mayoritas ulama fiqih mengharamkan jual beli ini. Hal ini
didasarkan pada larangan dalam hadits shahih Bukhari dan Muslim, ”Janganlah
seseorang melakukan transaksi penjualan dalam transaksi orang lain. Menjual
anjing. Dalam hadits Ibnu Mas’ud, Rasulullah telah melarang mengambil untung
dari menjual anjing, melacur dan menjadi dukun (HR. Bukhari).
2. Jual Beli yang Diperdebatkan
Jual beli ’Inah.
Yaitu jual beli manipulatif agar
pinjaman uang dibayar dengan lebih banyak (riba). Jual beli Wafa. Yakni jual
beli dengan syarat pengembalian barang dan pembayaran, ketika si penjual
mengembalikan uang bayaran dan si pembeli mengembalikan barang. Jual beli
dengan uang muka. Yaitu dengan membayarkan sejumlah uang muka (urbun) kepada
penjual dengan perjanjian bila ia jadi membelinya, uang itu dimasukkan ke dalam
harganya. Jual beli Istijrar. Yaitu mengambil kebutuhan dari penjual secara
bertahap, selang beberapa waktu kemudian membayarnya. Mayoritas ulama
membolehkannya, bahkan bisa jadi lebih menyenangkan bagi pembeli daripada jual
beli dengan tawar menawar.
i. Manfaat jual beli
Banyak
manfaat dan hikmah jual beli antara lain:
1.
Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya,atas dasar kerelaan atau suka
sama suka.
2.
Masing-masing pihak merasa puas,penjual melepas barang dengan ikhlas dan menerima
uang,sedangkan pembeli menerima barang dan memberfikan uang.
3.
Dapat menjauhkan diri dari memekan atau memilikin barang yang haram
4.
Penjual dan pembeli mendapat rahmat dari Allah SWT
5.
Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
0 komentar:
Posting Komentar